UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers. Payung hukum ini juga dengan tegas menolak sejumlah ancaman eksternal terhadap kebebasan pers. Baik berupa penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran maupun tindakan menghambat, menghalangi atau menghentikan pelaksanaan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kami percaya transparansi dan keterbukaan adalah syarat utama perwujudan masyarakat yang demokratis. Untuk itu, kerja jurnalistik yang dimulai dari berbagi informasi melalui inisiatif IndonesiaLeaks ini perlu didukung.
Kami mengundang publik untuk memperkuat IndonesiaLeaks sebagai sarana berbagi informasi. Dukungan Anda akan memperkuat barisan dan membangun Indonesia yang lebih baik.
Kirim Informasi Sekarang